Kelihatannya Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut suspensi atau penghentian perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Pencabutan suspensi dilakukan dengan penerbitan surat utang berbasis syariah atau sukuk.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi saham Garuda Indonesia dilakukan sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021 karena penundaan pembayaran kupon Sukuk Global.
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal Perseroan telah menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema baru tersebut maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan," ujar IGN Yetna, Rabu (28/12).
Dia juga mengatakan, BEI akan mereview pemenuhan kewajiban perseroan sebelum pembukaan suspensi saham perseroan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaatmaja mengungkapkan, saat ini perseroan akan menyelesaikan semua persyaratan yang menjadi kewajibannya agar pihak bursa dapat kembali membuka gembok perdagangan saham GIAA.
"Yang menentukan kapan dilepas (suspensi) adalah otoritas bursa. Di Garuda memastikan seluruh persyaratan," ujarnya secara virtual, Selasa (27/12).
KOMENTAR ANDA