post image
Foto: UN News
KOMENTAR

Akhirnya Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meningkatkan hak Palestina sebagai negara pengamat (observer state) di PBB.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada Jumat (11/5) sebanyak 143 negara memberikan dukungan, sembilan negara menolak dan 25 lainnya memilih abstain.

"Majelis Umum PBB kembali bersidang di New York pada hari Jumat untuk sesi khusus darurat mengenai krisis Gaza dan secara mayoritas mengeluarkan resolusi yang meningkatkan hak-hak Palestina di badan dunia tersebut sebagai Negara Pengamat, tanpa menawarkan keanggotaan penuh. Mereka mendesak Dewan Keamanan untuk memberikan “pertimbangan yang menguntungkan” terhadap permintaan Palestina," tulis halaman UN News.

Seperti diberitakan UN News, resolusi itu akan memperluas hak-hak Palestina di setiap rapat PBB dan baru berlaku setelah Majelis Umum PBB bersidang pada 10 September mendatang. Pekan lalu, Amerika Serikat memveto usul peningkatan status Palestina dari observers state menjadi anggota penuh PBB.

Pemberian keanggotaan Palestina memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan. Pada saat yang sama, Majelis memutuskan bahwa Negara Palestina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tersebut dan merekomendasikan agar Dewan Keamanan “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik”.

Tidak ada peningkatan status yang akan berlaku sampai sesi baru Majelis dibuka pada 10 September.

Melalui resolusi terakhir yang diputuskan Majelis Umum PBB, Palestina mendapatkana hak sebagai berikut:

1. Hak untuk ditempatkan di antara Negara-negara Anggota dalam urutan abjad
2. Hak untuk membuat pernyataan atas nama kelompok
3. Hak untuk mengirimkan proposal dan memperkenalkan amandemen
4. Hak mensponsori bersama proposal dan amandemen, termasuk atas nama kelompok
5. Hak untuk mengusulkan hal-hal yang akan dimasukkan dalam agenda sementara sidang biasa atau khusus dan hak untuk meminta dimasukkannya acara tambahan atau tambahan dalam agenda sidang biasa atau khusus.
6. Hak anggota delegasi Negara Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di sidang pleno dan Komite Utama Majelis Umum.
7. Hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi-konferensi PBB dan konferensi-konferensi internasional serta pertemuan-pertemuan yang diadakan di bawah naungan Majelis Umum atau, jika diperlukan, badan-badan PBB lainnya.

Dalam resolusinya, Majelis Umum menilai Palestina layak mendapatkan keanggotaan penuh. Sehingga meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Majelis Umum merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik," tegasnya.
 


KOMENTAR ANDA

Baca Juga