Kejaksaan Agung RI diminta membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS. Kasus ini pernah diusut pada Mei 2011.
Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kasus ini perlu dibuka kembali agar tidak menjadi cold case khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.
"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar 11,2 juta dolar AS, diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, usai menyerahlan laporan kepada Jampidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (1/8).
"Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), " sambungnya.
Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Kendati ditolak Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.
Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai 200 juta dolar AS.
Menurut Boyamin, modus untuk “mengamankan” uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry yang diperankan pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS.
Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar 46,5 juta dolar AS diduga ditampung dalam rekening PT. MGGS, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batu bara diduga guna disamarkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 merupakan agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun.
Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.
Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS tersebut, dikualifisir melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.
KOMENTAR ANDA