Serangan yang dilancarkan Israel ke wilayah Iran pada Sabtu, 26 Oktober 2024, jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara-negara. Hal ini sekali lagi menunjukkan sifat agresif dan pecinta perang dari rezim zionis Israel.
Berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Republik Islam Iran akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material serta immaterinya untuk melakukan serangan balasan.
“Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel,” tulis keterangan yang dibagikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Minggu (27/10).
Republik Islam Iran, mengingatkan tanggung jawab masing-masing negara anggota PBB, negara-negara anggota “Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida”, serta negara-negara anggota “Konvensi Jenewa IV 1949” untuk mengambil tindakan segera dan kolektif terhadap kejahatan berat yang dilakukan oleh rezim Zionis.
“Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan serta persenjataan Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat, dalam melanjutkan pendudukan, kejahatan yang beragam, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon dan tindakan ilegal rezim ini yang membahayakan perdamaian dan keamanan regional serta internasional,” tulis keterangan itu lagi.
Kedutaan Besar Islam Iran juga mengapresiasi posisi pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas dan kuat mengecam tindakan agresi rezim Zionis yang menyerang wilayah Iran, dan mengajak semua negara yang mencintai perdamaian dan kebebasan untuk bersatu dalam menghentikan kejahatan dan agresi rezim teroris Israel.
KOMENTAR ANDA