post image
Ilustrasi
KOMENTAR

SUDAH sejak lama Israel dikenal sebagai sebuah negara yang memiliki sistem pertahanan udara (sishanud) yang kuat dan canggih. Pagelaran sishanud Israel yang kuat dan canggih ini bermula dari pemahaman David Ben Gurion, pendiri sekaligus pejabat Perdana Menteri pertama negara Israel pada tahun 1948.

David Ben Gurion berpendapat bahwa sebagai negara yang kecil berada di tengah banyak negara di sekililingnya Israel harus memiliki sistem keamanan nasional dan pertahanan negara yang kuat.

David Ben Gurion berpendapat bahwa standard hidup yang layak dan kemerdakaan dalam kehidupan spiritual, budaya, ekonomi dan politik sangat tidak mungkin tanpa full of aerial control atau menguasai penuh wilayah udara teritori negara. Berangkat dari pemahaman itulah maka Israel sejak awal berdiri sudah membangun sishanud yang kuat dan mengembangkan kekuatan Angkatan Udara dengan merujuk kepada sistem yang total dan mengaplikasikan teknologi militer mutakhir yang tangguh.

Di sinilah Israel kemudian memenuhinya dengan landasan pembentukan institusi think tank kemanan nasional yang berjalan beriringan dengan mekanisme kegiatan research & development, penelitian dan pengembangan.

Konvensi Chicago dan Konvensi Paris

Pemahaman tentang penguasaan penuh terhadap kawasan udara wilayah teritori negara David Ben Gurion adalah sejalan dengan Konvensi Chicago 1944 yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplit atau penuh dan eksklusif.

Artinya, bahwa dalam wilayah udara sebuah negara sama sekali tidak ada ruang yang dapat atau boleh digunakan negara lain tanpa ijin. Konvensi Chicago 1944 tersebut merupakan penegasan dari apa yang telah disepakati dan dicantumkan dalam Konvensi Paris 1919 tentang kedaulatan negara di udara.

Kedaulatan negara di udara yang komplit dan eksklusif. Kedua konvensi tersebut merupakan kesepakatan negara negara di dunia terutama negara negara yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam perang dunia pertama tahun 1914-1918 dan perang dunia ke dua tahun 1939-1945.

Semua negara peserta konvensi sepakat bahwa wilayah udara teritori negara tidak boleh digunakan negara lain tanpa ijin. Pengalaman perang dunia pertama dan perang dunia kedua menunjukkan wilayah udara teritori sebuah negara merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap ancaman keamanan dan pertahanan nasional. 

Itu sebab utama dari mengapa wilayah udara di atas teritori sebuah negara harus sepenuhnya berada dibawah pengelolaan penuh dari sebuah kekuasaan negara.   Negara berdaulat di udara dalam arti leluasa melaksanakan control of the air, use of airspace dan law enforcement.

Melaksanakan pengawasan wilayah, memanfaatkan ruang udara dan menegakkan hukum di udara. Pemahaman yang telah digaris bawahi oleh pendiri negara Israel David Ben Gurion.

Doktrin Begin

Menachem Begin Perdana Menteri Israel yang menjabat sejak tahun 1977 sampai dengan 1983 tidak saja dikenal sebagai pemenang hadiah nobel perdamaian, akan tetapi juga terkenal sebagai pemimpin Israel yang memiliki pemikiran mendalam tentang keamanan nasional Israel yang kemudian populer dengan sebutan Doktrin Begin.

Doktrin Begin menyebutkan bahwa tidak ada satu negarapun di kawasan Timur Tengah yang boleh mengembangkan sistem senjata Nuklir. Pengembangan sistem senjata nuklir di kawasan Timur Tengah dianggap sebagai ancaman serius terhadap perdamaian di Timur Tengah,  khususnya bagi keamanan nasional Israel.

Implementasi dari Doktrin Begin adalah sebuah operasi udara spektakuler yang di demonstrasikan oleh unit satuan udara IAF (Israeli Air Force) dalam Operasi Babylon tanggal 7 Juni 1981.

Operasi ini berhasil dengan sukses menghancurleburkan reactor nuklir Irak di Osirak. Ketika itu IAF menggunakan dua jenis pesawat tempur yaitu canggih F-15 dan F-16 terbang low level flight menerobos wilayah udara kedaulatan Yordania dan Arab Saudi tanpa ijin.

Lebih kurang sekitar waktu maghrib reaktor nuklir Irak di Osirak luluh lantak diserang unit tempur IAF yang hanya memerlukan waktu 2 menit saja di atas Osirak dan kemudian kabur kembali dengan selamat ke homebase, pangkalan induk IAF. Serangan udara spektakuler, sebagai sebuah operasi udara paling canggih sepanjang sejarah diabadikan dalam sebuah buku berjudul “Two Minutes Over Baghdad”.

Sebuah buku nyaris berujud dokumentasi detil dari pelaksanaan  operasi udara yang di tulis oleh Amos Pearlmutter, Michael Handle dan UriBar Joseph. Buku ini dikenal sebagai buku yang menguraikan the true story of the daring destruction of the Iraqi nuclear plant.

Menachem Begin mengimplementasikan doktrinnya secara konsisten pada senja hari tanggal 7 Juni tahun 1981. Doktrin yang merupakan penegasan terhadap pemahaman Ben Gurion bahwasanya Israel harus mampu untuk melakukan full of aerial control demi  standard hidup yang layak dan kemerdekaan dalam kehidupan spiritual, budaya, ekonomi dan politik.

Demikianlah, hingga sekarang ini dalam kancah konflik di Timur Tengah masyarakat dunia menyaksikan betapa sebuah negara kecil bernama Israel sanggup bertahan dalam menghadapi hakikat potensi ancaman dari negara negara di sekelilingnya.

Setidaknya kita dapat dengan mudah memetik pelajaran dari itu semua bahwa wilayah udara di atas tertori sebuah negara sangat menentukan eksistensi dan martabat serta kehormatan sebagai sebuah bangsa. Wilayah udara di atas teritori sebuah negara dengan alasan apapun tidak boleh didelegasikan pengelolaannya kepada negara lain. Hanya bersikap seperti itu harkat dan martabat sebuah bangsa dapat terjaga kehormatannya.

Itulah gambaran umum, walau hanya sekilas yang dapat menjawab dengan loud and clear tentang mengapa Israel memiliki sistem pertahanan udara yang kuat.

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia.


Dari Perang Gerilya Menuju Ajang Perang Modern: Sistem Pertahanan yang Up to Date

Sebelumnya

Sejatinya Wilayah Udara NKRI adalah Sumber Daya Alam Juga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Chappy Hakim