Sektor pendidikan menjadi kunci kemajuan suatu bangsa dan negara. Ini bukan sekadar teori, melainkan telah menjadi hukum yang tidak dapat disanggah dan ditawar.
Pendidikan bermutu untuk semua merupakan amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, juga amanat UU Sisdiknas 20/2023 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Demikian antara lain yang dapat disimpulkan dari pernyataan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah di hadapan 600 peserta Sidang Tanwir Muhammadiyah di Kupang (5/12).
Sidang Tanwir merupakan sidang tingkatan kedua setelah Muktamar, dihadiri jajaran Pimpinan Pusat, jajaran Unsur Pembantu Pimpinan, Pimpinan Organisasi Otonom, dan Pimpinan Wilayah se-Indonesia, bertema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua”.
Mu’ti yang juga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mangharapkan Muhammadiyah dapat bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan visi itu.
Harapan itu bukan tanpa alasan karena Muhammadiyah merupakan pengelola lembaga pendidikan terbesar di Indonesia.
“Secara nyata Muhammadiyah memiliki peran penting dalam pendidikan nasional. Jumlah sekolah swasta yang paling banyak di Indonesia adalah yang dikelola Muhammadiyah. Begitu pula jumlah murid swasta terbesar ada di perguruan Muhammadiyah”, jelasnya disambut tepuk tangan peserta.
Sampai bulan April 2024 tercatat ada sekitar 1.054.000 siswa yang belajar di sekolah Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Jumlah guru yang mengajar pun terbanyak di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Termasuk guru yang lulus PPPK. Dari 110.000 lebih guru yang lulus PPPK, lebih dari 10.000 di antaranya mengajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Menteri Mu’ti menambahkan, di antara yang dapat dilakukan bersama mendukung wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari pendidikan prasekolah. Di Muhammadiyah, pendidikan prasekolah dikelola oleh Aisyiyah melalui Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal.
Kerjasama lain adalah layanan pendidikan bermutu untuk semua khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar. Keberhasilan layanan pendidikan di daerah 3T perlu mendapat dukungan Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM), Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), dan Lembaga Dakwah Khusus (LDK). Undang-undang mengamanatkan di daerah 3T satu desa memiliki satu PAUD. Program ini bisa dikerjakan LPCRPM.
Menurut Mu’ti, daerah terpencil tidak terjangkau layanan sekolah sehingga membutuhkan tenaga relawan pendidikan atau relawan mengajar. Hal ini dapat disinergikan dengan LDK.
Mu’ti berharap memperoleh dukungan agar program-program pendidikan terus berjalan, dan tentu sebagian ditentukan oleh kualitas pendidikan sekolah Muhammadiyah dan juga kualitas guru Muhammadiyah.
“Itulah beberapa hal yang akan saya sampaikan untuk nanti bisa menjadi sinergi bersama dalam memajukan pendidikan mewujudkan pendidikan bermutu menuju bangsa yang bermutu”, tutup Mu’ti.
KOMENTAR ANDA