Pemerintah Arab Saudi menangguhkan visa jangka pendek untuk 14 negara. Indonesia masuk dalam daftar, bersama India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Gulf News melaporkan, pelancong dari ke-14 negara itu yang memegang visa sah masih dapat memasuki Arab Saudi hingga 13 April.
Penangguhan sementara penerbitan visa jangka pendek baru itu juga untuk visa kunjungan bisnis, baik sekali masuk maupun beberapa kali masuk, visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga.
Disebutkan bahwa langkah ini adalah untuk mengatur perjalanan menjelang musim haji mendatang.
Penangguhan tersebut, yang akan mulai berlaku pada 13 April 2025, berlaku bagi warga negara
Pelancong dari negara-negara tersebut yang saat ini memegang visa yang masih berlaku masih dapat memasuki Kerajaan hingga 13 April, dan harus keluar paling lambat 29 April.
Langkah ini diambil setelah tantangan logistik dan kepadatan yang terjadi selama musim haji lalu, ketika sejumlah besar jemaah dilaporkan memasuki negara tersebut menggunakan visa yang tidak dimaksudkan untuk tujuan haji.
Otoritas Saudi mengatakan pembatasan baru tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan kedatangan dengan lebih baik dan memastikan keselamatan serta penyelenggaraan haji yang akan datang.
Basil Al Sisi, anggota Kamar Dagang Perusahaan Pariwisata Mesir, mengatakan dalam sebuah wawancara di televisi bahwa keputusan tersebut berasal dari pelajaran yang dipelajari selama musim haji sebelumnya.
“Otoritas telah mengidentifikasi negara-negara yang berkontribusi terhadap krisis tahun lalu,” katanya, merujuk pada individu yang melakukan haji menggunakan visa jangka pendek atau visa yang tidak khusus untuk haji.
Dalam pengumuman terkait, pejabat Saudi mengeluarkan panduan terbaru mengenai logistik perjalanan umrah. Penerbitan visa umrah akan dimulai setiap tahun pada tanggal 14 Dzulhijjah dan berakhir pada tanggal 1 Syawal.
Jemaah umrah diizinkan masuk ke Kerajaan mulai tanggal 14 Dzulhijjah hingga 15 Syawal, dan semua jemaah harus meninggalkan negara itu paling lambat tanggal 1 Dzulhijjah.
Kerajaan telah berulang kali menekankan pentingnya memperoleh jenis visa yang tepat untuk perjalanan keagamaan dan memperingatkan konsekuensi hukum bagi mereka yang gagal mematuhinya.
KOMENTAR ANDA