Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara, akhirnya terjerembab di kasus penyelundupan komponen Harley-Davidson.
Bos Garuda Indonesia yang baru satu tahun memimpin Garuda ini, ternyata tidak bisa memegang sumpah jabatannya.
Ari ditunjuk menjadi Dirut Garuda pada 12 September 2018 lalu menggantikan posisi Pahala Mansury. Penunjukkan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebelumnya, Ari adalah direktur keuangan PT Pelindo III (Persero).
Rupanya Ari bukan orang baru di BUMN. Setelah dari Pelindo III, Ari dipercaya menjadi Direktur Keuangan Garuda Indonesia pada Desember 2014. Dua tahun kemudian atau 2016 lalu,ia dipindahtugaskan ke PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menjadi Direktur Human Capital dan Pengembangan Sistem. Kelahiran 13 Oktober 1971 ini kemudian kembali ke Garuda Indonesia pada tahun lalu, ditunjuk sebagai Dirut Garuda oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Ari sering berpindah BUMN. Hal ini juga menjadi pembicaraan banyak pihak. Sosok kuat di Garuda Indonesia ini seolah tak tersentuh walau ternyata ada beberapa kasus di bawah kepemimpinannya.
Anak Emas-nya Rini, begitu suara yang beredar
Saat ini karirnya di Garuda Indonesia terancam berakhir karena kasus penyelundupan barang mewah Harley Davidson melalui pesawat Garuda. Hal yang membuat Menteri BUMN Erick Thohir sangat prihatin di tengah upayanya membenahi citra BUMN. Erick memintanya segera mundur.
Komponen motor Harley Davidson itu berada dalam bagasi pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900. Pesawat tersebut bertolak dari Toulouse, Prancis pada Sabtu, (16/11) dan tiba pada Minggu (17/11) di hanggar nomor 4 milik Garuda Maintenance Facility (GMF)Aero Asia,BandaraSoekarno-HattaCengkareng.
Kantor Berita Politk RMOL merangkum sepak terjang Ari Askhara selama menjadi bos Garuda. Beberapa kontroversi dan kasus yang menyertainya selama kepemimpinannya di Garuda, belum ada yang diangkat ke ranah hukum.
Mengubah Laporan Keuangan
Pada 2018, Ari membuat laporan keuangan maskapai Garuda yang harusnya merugi menjadi untung. Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan pun turun tangan dan menemukan adanya pelanggaran pada laporan keuangan tahunan maskapai tersebut. Akuntan Publik Kasner Sirumapea dibekukan oleh Kemenkeu selama 12 bulan karena tindakannya itu.
Kasus bermula dari laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA yang telah diaudit berbalik untung 809,846 dolar pada 2018. Posisi tersebut kebalikan dari kerugian 216,58 juta dolar pada 2017.
Padahal, perseroan masih mencatatkan rugi pada periode September 2018 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 114,08 juta dolar. Kontribusi terbesar atas laba GIAA pada 2018 berasal atas pendapatan lain-lain perseroan yang berbanding jauh pada tahun sebelumnya yakni 19,79 juta dolar.
Pendapatan tersebut berasal dari hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat dan manajamen konten antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citylink Indonesia yang merupakan entitas anak Garuda Indonesia.
Transaksi tersebut sebesar 239.94 juta dolar yang di antaranya senilai 28 juta dolar merupakan bagi hasil perseroan yang didapat dari PT Sriwijaya Air.
Dua komisaris GIAA, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menganggap laporan keuangan 2018 itu tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sehingga enggan membubuhkan persetujuan atas laporan keuangan itu.
Menutup Rute Penerbangan London dan Amsterdam
Ari Askhara juga melakukan langkah menutup sejumlah rute penerbangan seperti Jakarta-London dengan alasan untuk menekan kerugian perseroan.
Emiten berkode saham GIAA tersebut akan memangkas rute penerbangan dari dan menuju Amsterdam dua penerbangan hingga tiga penerbangan dari yang sebelumnya memiliki enam jadwal penerbangan.
Live Music Akustik di Pesawat
Ari Askhara pernah menyuguhkan live music akustik di pesawat yang tengah terbang di ketinggian 35.000 kaki. Alasannya, hadirnya layanan live music akustik merupakan keinginan menghadirkan pengalaman baru dalam penerbangan Garuda untuk pengguna jasa maskapai itu khususnya generasi milenial.
Larangan Foto dan Video Dalam Pesawat
Garuda Indonesia melarang untuk mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang. Larangan itu disampaikan melalui surat edaran dan viral di media sosial. Awak kabin diminta untuk menyampaikan larangan mendokumentasikan segala kegiatan kepada penumpang dengan bahasa yang tegas. Maskapai akan memberikan sanksi jika larangan itu dilanggar.
Setelah menjadi polemik, pihak manajemen melakukan revisi terharap surat larangan tersebut dan menyampaikan bahwa itu merupakan edaran internal perusahaan yang belum final dan seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk konsumsi publik.
KOMENTAR ANDA