post image
KOMENTAR

Klaim sejarah yang selalu digunakan pemerintah Republik Rakyat China (RRC) untuk mendukung klaim mereka atas perairan yang dinamakan Laut China Selatan sangat tidak relevan.

Faktanya, Perang Dunia Kedua yang berakhir di tahun 1945 telah mengubah lanskap politik dunia. Gerakan kebangsaan dan negara-negara baru yang lahir pada era dekolonisisai mendapat tempat yang pantas dalam sistem internasional.

Hampir semua negeri yang menyatakan kemerdekaan di era dekolonisasi pasca Perang Dunia Kedua telah menjadi anggota PBB. Beberapa dari mereka, karena satu dan lain hal, masih dimasukkan ke dalam daftar Non Self Governing Territory dan dibicarakan di Komisi 4 PBB yang membidangi masalah Politik Khusus dan Dekolonisasi.  

Demikian dikatakan dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Teguh Santosa, Kamis (2/1/2020).

Teguh sendiri pada tahun 2011 dan 2012 pernah diundang Komite 4 PBB untuk berbicara dalam kasus Sahara Barat.

“Negara-negara baru ini tidak hanya lahir membawa nama. Bersama kelahiran mereka juga ada klaim sejarah nasional, ikatan mereka dengan tanah dan air. Klaim ini lebih kuat dan mengikat dibandingkan narasi besar yang sekarang ingin dipaksakan pemerintahan Komunis China di Beijing,” ujar mantan Ketua bidang Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Pernyataan Teguh disampaikan sebagai respon atas sikap China yang bersikeras dengan klaim sejarah mereka atas perairan Laut China Selatan.

China membela diri atas insiden yang terjadi di bulan Desember 2019 lalu di Pulau Natuna, Indonesia. Saat itu armada Coast Guard China dan kapal-kapal pencari ikan mereka memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang diakui PBB.

Dilaporkan, Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers di Beijing, Selasa (31/12), mengatakan, China juga memiliki hak historis di Laut China Selatan.

“Klaim sejarah China itu tidak mendapat tempat dalam hukum internasional saat ini, juga tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Bahkan telah diputuskan oleh PCA (Permanent Court of Arbitration) di Belanda pada Juli 2016, dalam kasus melawan Filipina, bahwa China tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah perairan yang mereka klaim. Ini adalah yurisprudensi yang harus dihormati,” ujarnya.

Pandangan Teguh senada dengan pandangan Kementerian Luar Negeri RI. Selain menyampaikan protes, Kemlu RI juga memanggil Dutabesar China di Jakarta.

Menurut Teguh, komunitas internasional, terutama negara-negara ASEAN yang bersengketa dengan China di Lautan China Selatan, harus bersatu menyadarkan China bahwa zaman telah berubah. Semua negara harus mematuhi hukum internasional yang berlaku demi menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan.

“China tidak bisa lagi berbuat sekehendak hati mereka seperti di era Kublai Khan yang ingin memaksa negara-negara lain untuk tunduk pada Dinasti Yuan,” ujar mantan Ketua bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini.

Kublai Khain adalah pendiri dan kaisar pertama Dinasti Yuan di Beijing. Ia cucu dari kaisar agung Mongolia Jenghis Khan.  

Pada akhir abad ke-13, Kublai  Khan mengirimkan balatentara untuk menaklukkan Singasari yang menolak membayar upeti. Ketika balatentara Dinasti Yuan tiba di Jawa, Singasari telah bubar oleh pemberontakan Jayakatwang. Pusat kerajaan juga telah dipindahkan dari Malang ke Kediri.

Kehadiran balatentara Dinasti Yuan itu digunakan oleh menantu Kartanegara, Raden Wijaya, untuk membalas dendam. Singkat cerita, bersama sahabatnya, Arya Wiraraja, dan bantuan balatentara Dinasti Yuan, Raden Wijaya berhasil mengalahkan Jayakatwang.

Setelah Jayakatwang kalah, Raden Wijaya dan Arya Wiraraja menyerang balatentara Dinasti Yuan yang tengah mabuk kemenangan. Menurut catatan, balatentara Kublai Khan pun melarikan diri meninggalkan Pulau Jawa dan kembali ke daratan China.  

Laut Natuna Utara

Pada bagian akhir, Teguh mengulangi kembali pesannya baru-baru ini agar pemerintah Indonesia mengawal dan menuntaskan perjuangan nama Laut Natuna Utara yang sudah dimulai oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli pada era 2015-2016.

Indonesia telah mengumumkan penggunaan nama itu bersamaan dengan peluncuran peta baru NKRI di tahun 2017.

Peta baru itu memuat sejumlah perubahan terkait kepastian garis batas dengan negara tetangga. Termasuk di dalamnya adalah mengubah garis-putus di perairan Pulau Natuna menjadi garis-utuh setelah Indonesia dan negara tetangga Malaysia dan Vietnam menyelesaikan sengketa perbatasan.

“Karena perairan batas wilayah kedaulatan NKRI sudah dipastikan, maka sangat wajar dan sudah sepantasnya Indonesia memberikan nama baru bagi perairan itu. Nama yang dipilih pun pas, Laut Natuna Utara,” sambung Teguh.

Kini pemerintah perlu mengawal nama itu di International Hydrographic Organization (IHO) untuk mendapatkan pengesahan.

Indonesia dan China, katanya lagi, adalah anggota organisasi yang bermarkas di Monako dan berdiri tahun 1921 itu.


Inilah J-35A China yang akan Imbangi Kekuatan Udara Amerika

Sebelumnya

Marinir Indonesia dan AS Gelar Latihan Keris 2024

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Military