Tingginya harga tiket pesawat bukan sekadar persoalan ekonomi pasar, melainkan cerminan dari absennya negara dalam sektor strategis. Teori transportasi internasional dan ekonomi publik mengafirmasi bahwa intervensi negara dibutuhkan dalam sektor dengan eksternalitas tinggi seperti transportasi udara. Oleh karena itu, pendirian kembali maskapai milik negara merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga memperkuat integrasi nasional dan keadilan akses transportasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Footnotes
1Rodrigue, J. P. (2020). The Geography of Transport Systems. Routledge.
2Button, K. (2010). Transport Economics. Edward Elgar Publishing.
3Nash, C., & Preston, J. (1991). Barriers to Public Transport Use. Transport Policy, 1(1), 7–14.
4Gwilliam, K. (2008). Africa’s Transport Infrastructure: Mainstreaming Maintenance and Management. The World Bank.
5INACA. (2020). Kajian Harga Avtur dan Dampaknya terhadap Biaya Operasi Maskapai. Jakarta: INACA.
6Bank Indonesia. (2022). Studi Dampak Kurs terhadap Industri Transportasi Udara. Jakarta: BI.
7Kementerian Keuangan RI. (2023). Laporan Pajak dan Bea Masuk Industri Aviasi.
8Suhendra, A. (2021). “Tantangan Industri MRO di Indonesia”. Jurnal Transportasi dan Logistik, 6(2), 112–123.
9Nugroho, Y. (2019). Negara dan Pasar: Politik Transportasi di Era Deregulasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Penulis adalah pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia
KOMENTAR ANDA