post image
Perancang Anne Avantie bersama pramugari Garuda Indonesia berkebaya ungu muda. Foto: Instagram @anneavantieheart
KOMENTAR

28 Juni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 bermasalah. Ditemukan rekayasa keuangan dimana piutang dicatat sebagai pendapatan. Garuda Indonesia diwajibkan menyusun ulang laporang keuangan 2018 dan membayar denda kepada OJK dan BEI sebesar Rp 1,25 miliar.

Kementerian Keuangan memberikan peringatan tertulis kepada kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Binder Dijker Otte (BDO) Indonesia  Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Mereka diminta memperbaiki sistem pengendalian mutu.

Sementara akuntan yang memeriksa laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia, Kasner Sirumapea, dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan dan pembekuan Surat Tanda Terdaftar juga selama 12 bulan. Kasner bergabung dengan KAP BOD Indonesia sejak 2012.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews